Biaya kuliahnya (silakan klik) dibuat agar terjangkau mahasiswa/i, dikarenakan selain diringankan dgn subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas untuk memperingan beban dana/biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sesuai kekuatan keuangan / finansial mahasiswa/i.
Sebagaimana Undang2 Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Dan sebagaimana Undang-Undang Dasar 45 pada Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Padahal faktanya diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terpenting wirausahawan / pegawai). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kekuatan finansial / uang terbatas.
Demikian juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Selanjutnya dalam Penjelasan UU-RI tsb diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Sebagai bentuk mengerjakan kebutuhan tsb Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Program Pascasarjana (S-2) ini dgn fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (bagi mereka yang telah bekerja) serta sekaligus melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya dengan memberi kesempatan kepada semua warga negara lulusan Sarjana (S-1) atau sederajat dari semua bidang keilmuan baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kekuatan finansial / uang terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke tahap Pascasarjana (S2) pada jurusan dan konsentrasi yang disukai, secara patut dan berkualitas sebagaimana keunggulan Perguruan Tinggi Swasta tersebut . . . . ➡ lihat semuanya
Mahasiswa yang berkarier dgn sistem giliran waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan dengan baik. Karena sistem kuliahnya diselenggarakan dgn terampil serta profesional serta berkualitas tinggi dengan menyatu-padukan Program Pascasarjana (Hybrid) dan Program Perkuliahan Reguler, sehingga mahasiswa yang bekerja dgn sistem giliran waktu / shift bisa mengikuti pendidikan di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Terbaik serta terpercaya pada penyelenggaraan Program Pascasarjana, sebab telah diaplikasikannya 2 persyaratan terpenting penyelenggaraannya, ialah :
Penyelenggaraannya telah sesuai dengan semua peraturan.
Kurikulum, jadwal pelajaran, dosen, dsb-nya, berdasarkan tuntutan dunia kerja
Lulusan Program Pascasarjana (Hybrid) juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keahlian yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sebagaimana rumpun ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, serta menyelenggarakan penelitian.
Mahasiswa bisa mengulang kembali jika terdapat suatu mata kuliah yang tidak terpenuhi / tidak lulus, pada semester/tahun selanjutnya (kapan saja) tanpa ditarik tambahan biaya lain-lain.
Biaya kuliah Program Pascasarjana / Magister ini bisa diangsur bulanan sebagaimana kekuatan mahasiswa/i.
Sekalipun begitu, PTS-PTS terakreditasi serta terkenal ini tetap memiliki KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Antara lain membantu mahasiswa/i di dalam membayar dana/biaya pendidikannya dengan memberi bantuan fasilitas untuk memperingan beban dana/biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, sehingga biaya kuliahnya dapat dikredit sesuai kekuatan mahasiswa/i.
Cara lain di dalam memberikan pertolongan dana/biaya pendidikannya, beberapa PTS memberi beasiswa langsung kepada mahasiswa yang benar2 memiliki kesulitan keuangan / finansial.
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik